Shared by Dv

Rabu, 29 April 2020

Trend Busana Muslim Wanita



Trend Busana Muslim Wanita  


Busana Muslim adalah pakaian atau busana yang dipakai oleh semua umat islam atau orang (muslim) laki – laki maupun perempuan (muslimah) dipakai untuk aktivitas sehari – hari. Tujuan adanya busana muslim untuk menutup aurat laki – laki maupun perempuan yang masing – masing punya aturan dalam menutup aurat. Jika laki – laki menutup auratnya, dari atas pusar sampai bawah lutut, lalu bagaimanakah aturan menutup aurat perempuan? Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya. Aturan menutup aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya. 
Allah SWT berfirman dalam Quran surat Al Ahzab ayat 59 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu dan istri – istri orang mu’min. “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Zaman sekarang istilah gaulnya zaman now orang suka dengan nuansa gaya dunia barat yang mengikuti trend sesuai dengan berkembangnya zaman, contohnya gaya berpakaian atau fashion. Dalam islam manusia hidup dengan beberapa aturan yang telah ditetapkan. Allah menciptakan manusia, lengkap dengan buku panduannya yaitu Alqur’an dan Hadist. Setiap wanita atau muslimah harus berpakaian syar’i. Yang dikatakan berpakaian syar’i yaitu menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Istilah berpakaian syar’i merupakan hal yang wajib oleh setiap muslimah yang telah baligh atau dewasa. Tujuan berpakaian yang syar’i adalah sebagai pelindung kehormatan serta menandakan identitas sebagai seorang muslimah bukan sebagai gaya hidup tampil keren. Jika dihubungkan dengan trend gaya busana muslim zaman sekarang khususnya busana muslim wanita, apakah sudah sempurna dan sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist?
Rasulullah juga bersabda mengenai batasan aurat wanita. Berdasarkan hadist Abu Daud, dari 'Aisyah radhiallahu'anha, berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Artinya : Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.
Dengan berkembangnya zaman, muncullah istilah hijabers, banyak yang memakai baju bergamis, dan hijab syar’i. Sejumlah artis mendadak memakai hijab dengan dasar kata berhijrah. Tetapi seakan – akan berhijab mengikuti trend atau zaman bukan karena dasar syari’ah. Selain itu, banyak juga tutorial hijab di Youtube dengan berbagai macam gaya atau bentuk.





Jika disimak dengan Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59 dan hadist Rasulullah, bahwa wanita menutup aurat dari ujung kepala sampai ujung kaki kecuali muka dan telapak tangan, menundukkan pandangan agar tidak menimbulkan syahwat pada lelaki. Begitu juga dengan gaya hijab gaul yang dililit tidak menutupi dada. Hijab gaul adalah hijab yang dililit sampai leher dan tidak sampai menutupi dada. Hijab gaul biasanya banyak digunakan oleh remaja, mahasiswa dan juga ibu – ibu yang ingin tampil modis dan mengikuti trend. Apalagi dengan baju yang tidak longgar dengan memakai celana panjang yang ketat. Tentu tidak dikatakan berpakaian secara syar’i.  Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadist Rasulullah. Hijab syar’i yaitu hijab yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada Al-Qur’an dan hadist.

 Terdapat ayat Al-Qur’an mengenai aturan berhijab dalam surah An-Nur ayat 31 :

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٣١﴾

Artinya : Katakanlah kepada kaum wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (supaya dada dan leher mereka tertutupi), dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita seagama mereka, budak-budak yang mereka miliki, laki-laki kurang akal yang ikut bersama mereka dan tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan pada saat berjalan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
            Mulai sekarang berpakaianlah dan berhijablah sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Al-Qur’an dan hadist. Karena itu merupakan suatu pedoman bagi semua muslim dan muslimah. Ada beberapa tips untuk berpakaian dan berhijab syar’i :

  1. Pakailah pakaian yang longgar dan tidak ketat atau membentuk tubuh. Pakailah seperti baju gamis atau rok. Jika memakai celana panjang, sebaiknya bajunya panjang sampai dibawah lutut (sampai betis) dan celana tidak ketat.
  2. Gunakanlah hijab yang tidak menerawang dan panjang, hijab yang kainnya tebal dan tidak transparan.
  3. Tidak boleh menggunakan hijab yang seperti punuk unta.
  4. Gunakanlah kaos kaki, karena kaki adalah aurat wanita

Sudah tahu kan mengenai aturan berpakaian dan berhijab syar’i sesuai dengan islam? Marilah kita membenahi diri menjadi lebih baik lagi yang sesuai dengan aturan dalam Al-Qur’an dan hadist.


                                                                                                                         

                                                                     Oleh : Sri Deviana 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar